Postingan

Sejarah VOC

A.        Indonesia di Bawah VOC Atas usul Johan Van Oldenbarneveld dibentuklah sebuah perusahaan yang disebut Vereemigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1602 dan kemudian 1610  VOC diakui Pemerintah Nederlad sebagai pemerintahan di Ambon dan diangkatlah Gubernur Jendralnya  Pieter Both sampai 1619.  Tujuan pembentukan VOC tidak lain adalah menghindarkan persaingan antar pengusaha Belanda (intern) serta mampu menghadapi persaingan dengan bangsa lain terutama Spanyol dan Portugis sebagai musuhnya (ekstern).  Sebagai Pemerintah VOC diberi oktroi (hak-hak istimewa) sebagai berikut : 1.    Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia 2.    Monopoli perdagangan 3.    Mencetak dang mengedarkan uang sendiri 4.    Mengadakan perjanjian 5.    Menaklukkan perang dengan negara lain 6.    Menjalankan kekuasaan kehakiman 7.    Pemungutan pajak 8.    Memiliki angkatan perang sendiri 9.    Mengadakan pemerintahan sendiri.          Untuk melaksanakan keku